Dalam kegiatan impor, selain perizinan yang lengkap serta aturan pengiriman, hal lain yang perlu diketahui adalah tentang PIB atau Pemberitahuan Impor Barang. Hal ini sangat penting dan mendasar karena nantinya, pembayaran PIB tersebut akan berpengaruh pada proses impor yang akan dilakukan, terutama yang berkaitan dengan pajak.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan PIB tersebut?
Secara singkat. PIB diartikan sebagai dokumen pemberitahuan yang dibuat oleh importir kepada pihak bea cukai atas barang impor. Dasar yang digunakan adalah dokumen pelengkap pabean yang disesuaikan dengan prinsip self-assessment.
Prinsip ini merupakan suatu aturan yang akan mewajibkan seorang wajib pajak untuk melakukan perhitungan, membayar dan juga membuat laporan pajak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku. Beberapa contoh dokumen yang masuk dalam PIB ini diantaranya adalah bill of loading, packing list, invoice dan lainnya.
Dasar Hukum Pemberlakuan Formulir Pemberitahuan Impor Barang
Dalam pelaksanaan aturan mengenai PIB tersebut, ada beberapa dasar atau landasan hukum yang digunakan. Adapun beberapa dasar hukum terkait PIB tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
• Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang kemudian telah diubah dengan UU no. 17 Tahun 2006.
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana yang kemudian telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.04/2015.
• Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-22/BC/2009 tentang Pabean Impor sebagaimana yang kemudian telah diubah beberapa kali terakhir dengan PER 20/BC/2016.
Beberapa hal di atas merupakan aturan yang mendasari pemberlakukan PIB. Bisa dikatakan jika dengan adanya beberapa dasar hukum tersebut, maka penerapan PIB adalah hal yang legal dan tentu saja sangat penting. Oleh karenanya, bagi pelaku importir, pembayaran PIB merupakan suatu hal yang tidak boleh dilupakan dari aktivitas ekonomi mereka.
Cara Kerja Penyampaian PIB
Untuk menyampaikan PIB tersebut, maka ada beberapa cara kerja yang perlu diketahui. PIB dalam hal ini berisi tentang perincian mengenai barang impor, termasuk jumlah pajak serta bea masuk yang harus dibayarkan atas beragam barang impor tersebut. PIB nantinya disampaikan dalam bentuk data elektronik menggunakan teknologi yang sudah disediakan.
Kemudian, PIB tersebut dilaporkan secara bersamaan dengan beberapa dokumen pelengkap serta bukti pembayaran bea masuk, cuka dan juga pajak dalam rangka impor atau PDRI. Detail mengenai dokumen untuk pembayaran tersebut disampaikan kepada pejabat di kantor kepabean.
Setelah proses tersebut, nantinya barang kena cukai atau BKC dapat dilunasi dengan cara pelekatan pita cukai di mana dokumen pemesanannya telah disampaikan kepada pejabat yang bertugas di kantor pabean tempat pengeluaran barang tersebut. Di sisi lain surat pemberitahuan jalur merah, SPPB dan lainnya diatur dalam waktu 3 hari setelah tanggal.
Sementara untuk dokumen selain di atas, seperti dokumen SPP untuk jalur MITA prioritas dan MITA non-prioritas, pelunasan pembayarannya bisa dilakukan dalam jangka waktu sekitar 5 hari kerja. Hanya saja, proses pengurusan tersebut nantinya juga dipengaruhi dengan beberapa kemungkinan seperti gangguan layanan ataupun antrean yang terjadi.
Beberapa hal di atas merupakan apa yang menjadi hal penting terkait PIB untuk diketahui. Tentu saja, dengan pengetahuan tersebut nantinya pengurusan PIB bisa dilakukan dengan lebih mudah dan lebih tepat.
Tidak hanya itu, pembayaran PIB bisa dilakukan dengan lebih lancar. Dengan pengurusan dan pembayaran PIB yang lebih lancar, kegiatan impor pun nantinya bisa dilakukan dengan lebih baik.